Jumat, 22 Januari 2010

Oknum Pejabat Pemkab Tabalong Larang Wartawan Merekam

Tanjung – MP, Perjalanan seorang jurnalis tidak selamanya berjalan mulus seperti yang diharapkan.

Terkadang kendala tak terduga salah satu faktor penghambat kuli tulis dalam mengadakan peliputan lapangan.

Selain itu, masih kurang dipahaminya fungsi dan tugas wartawan sesuai Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, oleh si sumber berita merupakan hal yang sering ditemui.

Seperti yang dialami Redaktur Mandala Post saat melakukan konfirmasi langsung dengan salah satu sumber di lingkungan Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Tabalong Rabu (13/10) di ruang kerja pejabat tersebut.

“Jangan direkam, jangan direkam” Setengah ketus, oknum pejabat tersebut berkali kali menekankan hal itu disela-sela konfirmasi wartawan Mandala Post.

Adanya larangan merekam seperti ini tentu saja membuat Redaksi Mandala Post kaget dan beranggapan bahwa oknum yang belum satu tahun menjabat ini tidak memahami cara kerja insan pers dalam mencari berita. Padahal jika melihat tugas dan fungsi jabatannya, pejabat yang bersangkutan mestinya sangat memahami apa itu kegiatan jurnalistik.

“Kenapa dilarang, alat perekam itu salah satu kelengkapan wartawan, justru dengan hasil rekaman tersebut si wartawan yang meliput tidak lepas dari konteks yang diucapan nara sumber, ini mencegah adanya rekayasa pembuatan berita” Ujar Agus Musdian Noor Pemimpin selaku penanggung jawab Redaksi Mandala Post.

Lanjut Agus, kemerdekaan wartawan dalam memperoleh informasi berita sudah dilindungi oleh Undang Undang selama masih dalam koridor berazaskan praduga tak bersalah.

Maksud kedatangan Redaktur Mandala Post menemui oknum pejabat yang dikenal sangat dekat dengan Wakil Bupati Tabalong tersebut, adalah untuk mengonfirmasikan seputar indikasi penyelewengan dana liputan khusus dan dana lain yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Perubahan Anggaran tahun 2009.

Salah seorang wartawan senior dari salah satu media cetak harian di Kalsel namanya minta dirahasiakan yang mengetahui pelarangan rekaman oleh oknum pejabat tersebut sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi.

Menurut wartawan senior tersebut sewaktu dihubungi lewat telpon seluler menjelaskan lebih lanjut bahwa selama media tidak melanggar aturan pers tidak masalah, terkait urusan untuk mendapatkan berita dengan cara alat rekam masih batas kewajaran, terpenting saat media menerbitkan tidak merekayasa ucapan dari sumber.

Supaya tidak terjadi penyalahgunaan wartawan dilapangan, wartawan Mandala Post sudah dibekali UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik serta pelatihan yang bersifat internal.

“Ini kita lakukan bersama untuk pembekalan dalam upaya peningkatan SDM wartawan, rencanya kedepan kita akan melakukan pelatihan dengan wartawan media sesama lokal yang dipasilitasi oleh Mandala Post Group setelah itu akan lakukan study banding ke media luar” Jelas Agus.

Disinggung soal sumber pendanaan dari rencana diatas, Agus menjawab bahwa dana semuanya berasal dari hasil pendapatan usaha Mandala Post untuk menjaga keindependenan.MP-Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar